Polres Malang Kunjungi Rumah Duka Aremania yang Meninggal di Mergosono

    Polres Malang Kunjungi Rumah Duka Aremania yang Meninggal di Mergosono

    MALANG - Kepolisian Resor Malang terus memberikan perhatian serta bantuan kepada  korban tragedi Kanjuruhan. Kegiatan silaturahmi dan takziah dilaksanakan di rumah keluarga almarhum Andi Setiawan (33), Jalan Kolonel Sugiono III C Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (25/10/2022) malam.

    Andi Setiawan merupakan aremania yang turut menjadi korban setelah  setelah dirawat intensif selama 16 hari di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, Selasa (18/10) lalu.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Wakapolres Kompol Rizky Tri Putra dalam penyampainnya kepada keluarga korban mengatakan, pihaknya atas nama Kapolres Malang dan jajaran mengucapkan mohon maaf sebesar-besarnya dan bela sungkawa atas meninggalnya ananda Andi Setiawan. 

    "Semoga Allah SWT menerima segala amal  ibadahnya, dan keluarga yg ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan" ucap Kompol Rizky.

    Kedatangan rombongan Polres Malang malam itu diterima langsung oleh Rohman, ayahanda dari almarhum Andi Setiawan. Dalam pertemuan itu, Rohman sempat menceritakan almarhum semasa hidupnya.

    Lebih lanjut, Wakapolres Kompol Rizky memberikan bingkisan dan santunan yang kemudian diterima oleh perwakilan keluarga.

     "Santunan ini semoga bisa membantu meringankan beban keluarga, " ucap Rizky sebelum berpamitan.

    Kegiatan Takziah Kapolres Malang merupakan salah satu bentuk kepedulian dan ikut berbela sungkawa atas terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

    Pemantauan kesehatan terhadap korban rawat jalan dan penanganan trauma healing juga menjadi prioritas utama Polres Malang sebagai bentuk tanggung jawab dan hadirnya Polri di tengah masyarakat. (u-hmsresma)

    malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Malang Gelar Dialog Bersama Mahasiswa...

    Artikel Berikutnya

    Polres Malang Tidak Lagi Menggunakan Tilang...

    Berita terkait